YAYASAN TUNAS BHAKTI
DESA KARANGANOM KECAMATAN SUKODONO
POS PAUD (PP) KARTIKA BANGSA
Alamat : Karanganom, Sukodono, Sragen 57263
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 01/SK/PP-KR/VII/2014
Menimbang : 1. Demi
kelancaran belajar mengajar di PAUD KARTIKA BANGSA.
2. Bahwa saudara yang namanya tersebut pada surat
keputusan ini, memenuhi syarat sebagai kepala pengelola PAUD KARTIKA BANGSA.
MEMUTUSKAN
Menempatkan :
PERTAMA : Terhitung
mulai tanggal 14 Juli 2014 mengankat saudara :
Nama : PARMI
Tempat/Tgl.
Lahir : Bojonegoro, 01 Maret 1967
Pendidikan : SMP
Jabatan/Tugas : Kepala Pengelola
Alamat : Sidorejo RT. 10 Karanganom, Sukodono, Sragen
Sebagai
kepala pengelola PAUD KARTIKA BANGSA Karanganom, Sukodono, Sragen.
KEDUA : Segala
biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran
yang sesuai.
KETIGA : Surat
keputusan ini sesuai dengan tugas yang diberikan kepada yang bersangkutan.
KEEMPAT : Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
Demikian surat keputusan ini disampaikan
kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Karanganom
Pada
Tanggal : 14 Juli 2014
Ketua
Yayasan
Tunas
Bhakti Karanganom
NURYATI, S.Pd
YAYASAN TUNAS BHAKTI
DESA KARANGANOM KECAMATAN SUKODONO
POS PAUD (PP) KARTIKA BANGSA
Alamat : Karanganom, Sukodono, Sragen 57263
SURAT KEPUTUSAN
Nomor : 02/SK/PP-KR/VII/2014
Menimbang : 1. Demi
kelancaran belajar mengajar di PAUD KARTIKA BANGSA.
2. Bahwa saudara yang namanya tersebut pada surat
keputusan ini, memenuhi syarat sebagai Pendidik PAUD KARTIKA BANGSA.
MEMUTUSKAN
Menempatkan :
PERTAMA : Terhitung
mulai tanggal 14 Juli 2014 mengankat saudara :
Nama : KARTINI
Tempat/Tgl.
Lahir : Sragen, 31 Januari 1980
Pendidikan : SMK
Jabatan/Tugas : Pendidik
Alamat : Jobong, Karanganom, Sukodono, Sragen
Sebagai Pendidik
PAUD KARTIKA BANGSA Karanganom, Sukodono, Sragen.
KEDUA : Segala
biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran
yang sesuai.
KETIGA : Surat
keputusan ini sesuai dengan tugas yang diberikan kepada yang bersangkutan.
KEEMPAT : Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
Demikian surat keputusan ini disampaikan
kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan
ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Karanganom
Pada
Tanggal : 14 Juli 2014
Ketua
Yayasan
Tunas
Bhakti Karanganom
NURYATI, S.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar